Bagi WNI
A. Syarat-syarat:
Akta Kelahiran Umum
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli;
- Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan Asli;
- Nama dan identitas saksi kelahiran;
- Foto kopi KK orang tua;
- Foto kopi KTP orang tua;
- Foto kopi Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua bagi non muslim.
- Foto kopi Silsilah dalam gelar keturunan, contoh : Raden, Roro, dll
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli;
- Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan Asli;
- Nama dan identitas saksi kelahiran;
- Foto kopi ijazah bagi yang sudah memiliki;
- Foto kopi KK orang tua;
- Foto kopi KTP orang tua;
- Foto kopi Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua bagi non muslim.
- Foto kopi Silsilah dalam gelar keturunan, contoh : Raden, Roro, dll
Akta Kelahiran Dispensasi
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli (surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 untuk penolong kelahiran yang sudah meninggal/dukun)
- Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan Asli;
- Nama dan identitas saksi kelahiran;
- Foto kopi ijazah (surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 bagi yang tidak memiliki karena tidak bersekolah);
- Foto kopi KK orang tua;
- Foto kopi KTP orang tua;
- Foto kopi Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua bagi non muslim;
- Surat Keterangan Asal Usul orang tua dari Kelurahan Asli;
- Foto kopi Silsilah dalam gelar keturunan, contoh : Raden, Roro, dl
B. Besarnya Biaya Retribusi
Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 :
WNI
- di bawah 60 hari : GRATIS
- di atas 60 hari : Rp. 10.000,-
- (Terlambat/Dispensasi)
- Kutipan ke II : Rp. 20.000,-
C. Masa Berlaku dan Lama Waktu Penyelesaian
Lama Waktu Penyelesaian : 4 hari
D. Prosedur
- Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana tersebut di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Kelurahan;
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Lurah;
- Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Lurah atau kepada pemohon.
- Pencatatan kelahiran Penduduk WNI bagi yang di luar domisili ibunya, dilakukan dengan tata cara:
- Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
- Persyaratan pencatatan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya , Dilakukan dengan cara :
- Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Bagi ORANG ASING
A. Syarat-syarat
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran ;
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ;
- KK dan KTP orang tua bagi pemegang Ijin Tinggal Tetap ;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Ijin Tinggal Terbatas; dan/atau
- Paspor bagi pemegang Ijin Kunjungan.
B. Besarnya Biaya Retribusi (Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008)
Orang Asing
- di bawah 60 hari : Rp. 75.000,-
- di atas 60 hari : Rp. 100.000,-
- kutipan ke II : Rp. 60.000,-
C. Masa Berlaku dan Lama Waktu Penyelesaian
Lama Waktu Penyelesaian : 4 hari
D. Prosedur
- Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
BAGI ORANG ASING PEMEGANG IJIN KUNJUNGAN
A. Syarat-syarat
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran ;
- Paspor bagi pemegang Ijin Kunjungan.
B. Besarnya Biaya Retribusi (Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008)
WNA
- di bawah 60 hari : Rp. 75.000,-
- di atas 60 hari : Rp. 100.000,-
- kutipan ke II : Rp. 60.000,-
C. Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
Lama Waktu Penyelesaian : 4 hari
D. Prosedur
- Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
SUMBER
http://www.malangkota.go.id/index2.php?id=16060738