AKTA KELAHIRAN

Bagi WNI
A. Syarat-syarat:
Akta Kelahiran Umum
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli;
  2. Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan Asli;
  3. Nama dan identitas saksi kelahiran;
  4. Foto kopi KK orang tua;
  5. Foto kopi KTP orang tua;
  6. Foto kopi Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua bagi non muslim.
  7. Foto kopi Silsilah dalam gelar keturunan, contoh : Raden, Roro, dll
Akta Kelahiran Terlambat
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli;
  2. Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan Asli;
  3. Nama dan identitas saksi kelahiran;
  4. Foto kopi ijazah bagi yang sudah memiliki;
  5. Foto kopi KK orang tua;
  6. Foto kopi KTP orang tua;
  7. Foto kopi Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua bagi non muslim.
  8. Foto kopi Silsilah dalam gelar keturunan, contoh : Raden, Roro, dll
Akta Kelahiran Dispensasi
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli (surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 untuk penolong kelahiran yang sudah meninggal/dukun)
  2. Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan Asli;
  3. Nama dan identitas saksi kelahiran;
  4. Foto kopi ijazah (surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 bagi yang tidak memiliki karena tidak bersekolah);
  5. Foto kopi KK orang tua;
  6. Foto kopi KTP orang tua;
  7. Foto kopi Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua bagi non muslim;
  8. Surat Keterangan Asal Usul orang tua dari Kelurahan Asli;
  9. Foto kopi Silsilah dalam gelar keturunan, contoh : Raden, Roro, dl
B. Besarnya Biaya Retribusi
Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 :
WNI
  1. di bawah 60 hari : GRATIS
  2. di atas 60 hari : Rp. 10.000,-
  3. (Terlambat/Dispensasi)
  4. Kutipan ke II : Rp. 20.000,-
C. Masa Berlaku dan Lama Waktu Penyelesaian
Lama Waktu Penyelesaian : 4 hari
D. Prosedur
  1. Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana tersebut di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Kelurahan;
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Lurah;
  3. Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Lurah atau kepada pemohon.
  5. Pencatatan kelahiran Penduduk WNI bagi yang di luar domisili ibunya, dilakukan dengan tata cara:
  6. Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  7. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  8. Persyaratan pencatatan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya , Dilakukan dengan cara :
  9. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  10. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Bagi ORANG ASING
A. Syarat-syarat
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran ;
  2. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ;
  3. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Ijin Tinggal Tetap ;
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Ijin Tinggal Terbatas; dan/atau
  5. Paspor bagi pemegang Ijin Kunjungan.
B. Besarnya Biaya Retribusi (Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008)
Orang Asing
  1. di bawah 60 hari : Rp. 75.000,-
  2. di atas 60 hari : Rp. 100.000,-
  3. kutipan ke II : Rp. 60.000,-
C. Masa Berlaku dan Lama Waktu Penyelesaian
Lama Waktu Penyelesaian : 4 hari
D. Prosedur
  1. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
BAGI ORANG ASING PEMEGANG IJIN KUNJUNGAN
A. Syarat-syarat
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran ;
  2. Paspor bagi pemegang Ijin Kunjungan.
B. Besarnya Biaya Retribusi (Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008)
WNA
  1. di bawah 60 hari : Rp. 75.000,-
  2. di atas 60 hari : Rp. 100.000,-
  3. kutipan ke II : Rp. 60.000,-
C. Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
Lama Waktu Penyelesaian : 4 hari
D. Prosedur
  1. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .

SUMBER
http://www.malangkota.go.id/index2.php?id=16060738