KARTU KELUARGA

Persyaratan Pelayanan

Penerbitan KK baru bagi penduduk syarat-syaratnya berupa :
  1. Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan aslinya;
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk syarat-syaratnya berupa :
  1. KK lama;
  2. Kutipan Akta Kelahiran.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI syarat-syaratnya berupa :
  1. KK lama;
  2. KK yang akan ditumpangi;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing syarat-syaratnya berupa :
  1. KK lama atau KK yang ditumpangi;
  2. Paspor;
  3. Ijin Tinggal Tetap; dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk syarat-syaratnya berupa :
  1. KK lama;
  2. Surat Keterangan Kematian; atau
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk syarat-syarat berupa :
  1. Surat Keterangan kehilangan dari Lurah;
  2. KK yang rusak;
  3. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau menunjukkan aslinya; atau
  4. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
Besarnya biaya retribusi (sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008)
  1. WNI : GRATIS
  2. Orang Asing : Rp. 20.000,-
Lama Waktu Penyelesaian : 2 (dua) hari

Prosedurnya adalah sbb :
  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Buku Register);
  4. Lurah menandatangani formulir permohonan KK;
  5. Lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Dispendukcapil ;
  6. Petugas Dispendukcapil melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan ;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menanda-tangani KK
SUMBER
http://www.malangkota.go.id/index2.php?id=16060738