TATIB

TATA TERTIB DAN PERATURAN LINGKUNGAN

1. Setiap warga RT 03 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama

2. Bagi Warga yang menyewakan dan yang menyewa maupun yang membuka indekost di rumahnya wajib untuk melaporkan kepada Pengurus RT 03

3. Bagi warga pendatang tetap / penyewa diwajibkan untuk membayar dana pembangunan sekali seumur hidup sebesar Rp.100.000 yang akan masuk dalam kas RT untuk pembangunan wilayah

4. Bagi warga pendatang tetap diwajibkan untuk membayar dana makam dan gedung
bangun rumah dari awal Rp.1.000.000 tanah Makam Rp.750.000 gedung balai RW Rp.250.000
beli rumah jadi sebesar Rp.750.000 tanah Makam Rp.500.000 gedung balai RW Rp.250.000

5. Bagi warga pendatang sewa dianjurkan/ untuk membayar dana Makam sebesar Rp.500.000 yang akan masuk dalam kas RW untuk tanah makam (Jika tidak membayar tidak mendapat fasilitas tanah makam )

6. Setiap warga tetap / penyewa RT 03 wajib membayar iuran bulanan apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi tidak diberikan surat pengantar (jika meminta), atau dipersilahkan keluar dari wilayah RT 03/RW 06.

7. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 03/RW 06 Wajib Melapor kepada pengurus RT 03, dan mengisi data keluarga. bagi WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT 03, sudah melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya.

8. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap , wajib melapor kepada Ketua RT 03 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.

9. Kerja Bakti atau Gotong Royong Yang dilaksanakan. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan denda sebesar Rp 10.000,- kecuali yang bersangkutan sakit atau sedang di luar kota.

10. Pertemuan rutin akan dilaksanakan jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila warga berhalangan tanpa Keterangan kepada pengurus, akan dikenakan Sanksi

11. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 03 untuk melakukan kegiatan Kriminal. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.


12. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung serta tidak mebuat kegaduhan dan wajib mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut: Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib; Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib;

13. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.

14. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya demi keamanan rumah itu sendiri

15. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/walikota

16. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 03/RW 06

17. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan

18. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 03/RW 06 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.

Disepakati/disetujui oleh :
Seluruh warga RT03 RW 06