Persyaratan Pembuatan KTP Baru
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Mengisi blangko isian ktp (KP-1)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto terbaru berukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar tahun lahir ganjil background merah tahun genap biru
- Surat pidah bagi pendatang baru dari luar
- Foto copy Akta Kelahiran (jika ada)
- SKPPT bagi WNA
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
- Datang Ke Kantor kelurahan
- Ke Kantor Terpadu Kota Malang
Persyaratan Perpanjangan KTP
- KTP lama yang mau habis masa berlakunya (10 hari sebelum)
- Mengisi blangko isian ktp (KP-1)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP
- Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar tahun lahir ganjil baground merah tahun genap biru
- Langsung Ke Kantor Terpadu Kota Malang
Cara Pembuatan KK
A.Pengurusan KK Baru
- Surat pengantar RT RW
- Mengisi blangko isian kartu keluarga ( F1 01) Untuk KK
- Surat keterangan pindah dari kelurahan asal bagi penduduk pindahan
- Fotocopy akta perkawinan/surat nikah atau surat cerai jika status cerai hidup / surat kematian jika cerai mati
- Fotocopy akta kelahiran jika ada
- Fotocopy Pengangkatan Anak (bila ada) setelah ada penetapan dari pengadilan
- Fotocopy surat keterangan ganti nama bila telah ganti nama setelah ada penetapan dari pengadilan
- Surat keterangan pendaftaran penduduk bagi orang asing
- surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
- Datang Ke Kantor kelurahan
- Ke Kantor Terpadu Kota Malang
- Melampirkan KK lama
- Melampirkan data pendukung perubahan
- Datang Ke Kantor kelurahan
- Ke Kantor Terpadu Kota Malang
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat kelahiran dari dokter / bidan, / Surat pernyataan kelahiran bermaterai 6000 Stempel RT, RW, KEL
- Foto Copy Surat nikah Ortu / Surat pernyataan menikah Ortu bermaterai 6000 Stempel RT, RW, KEL
- Foto Copy Ijasah terakhir bagi yang telat / Surat pernyataan kehilangan ijasah bermaterai 6000 Stempel RT, RW, KEL
- Datang Ke Kantor kelurahan
- Ke Kantor Terpadu Kota Malang