Selasa, 30 November 2010

Pembuatan KTP

Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Datang ke kantor Kelurahan lalu ke blok office langsung

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto terbaru berukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar tahun lahir ganjil baground merah tahun genap biru 
  4. Surat pidah  bagi pendatang baru dari luar
  5. Foto copy Akta Kelahiran (jika ada)
  6. SKPPT bagi WNA
  7. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP

Persyaratan Perpanjangan KTP
Datang ke blok office langsung

Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang mau habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  1. KTP lama yang mau habis masa berlakunya (10 hari sebelum)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar tahun lahir ganjil baground merah tahun genap biru  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar